Minggu, 11 Oktober 2009

TUGAS PANCASILA "Carding"

Di Internet, istilah ini cukup banyak digunakan untuk suatu aktifitas yang berhubungan dengan kartu kredit. Misalnya transaksi e-commerce yang pembayarannya dilakukan dengan menggunakan kartu kredit, kejahatan penggunaan kartu kredit orang lain secara ilegal untuk suatu transaksi dan lain sebagainya. Orang yang menggunakan kartu kredit tersebut disebut dengan Carder. Dalam kejahatan yang terjadi di dengan menggunakan kartu kredit ilegal melalui dunia internet, istilah ini lebih menjurus kepada proses penggunaan kartu kredit ilegal tersebut. Istilah ini diartikan sebagai kegiatan melakukan transaksi e-commerce dengan nomor kartu kredit palsu atau curian. Dimana untuk melakukan proses tersebut, sang pelaku --yang disebut carder-- tidak perlu mencuri kartu tersebut secara fisik. melainkan cukup tahu nomor kartu plus tanggal kadaluarsanya saja. Jangan bandingkan carding dengan aksi para hacker atau cracker. Kenapa? Ada dua alasan, pertama, nanti mereka jadi besar kepala kalau disejajarin dengan hacker, sedang alasan keduanya adalah karena kegiatan carding tidak terlalu memerlukan otak.

Ada beberapa cara yang digunakan oleh hacker dalam mencuri kartu kredit, antara lain:

1. Paket sniffer, cara ini adalah cara yang paling cepat untuk mendapatkan data apa saja. Konsep kerjanya mereka cukup memakai program yang dapat melihat atau membuat logging file dari data yang dikirim oleh website e-commerce (penjualan online) yang mereka incar. Pada umumnya mereka mengincar website yang tidak dilengkapi security encryption atau situs yang tidak memiliki security yang bagus.

2. Membuat program spyware, trojan, worm dan sejenisnya yang berfungsi seperti keylogger (keyboard logger, program mencatat aktifitas keyboard) dan program ini disebar lewat E-mail Spamming (taruh file-nya di attachment), mirc (chatting), messenger (yahoo, MSN), atau situs-situs tertentu dengan icon atau iming-iming yang menarik netter untuk mendownload dan membuka file tersebut. Program ini akan mencatat semua aktivitas komputer anda ke dalam sebuah file, dan akan mengirimnya ke email hacker. Kadang-kadang program ini dapat dijalankan langsung kalau anda masuk ke situs yang di buat hacker atau situs porno.

3. Membuat situs phising, yaitu situs sejenis atau kelihatan sama seperti situs aslinya. contoh di Indonesia ketika itu situs klik bca (www.klikbca.com), pernah mengalami hal yang sama. situs tersebut tampilannya sama seperti klikbca tetapi alamatnya dibikin beberapa yang berbeda seperti www.clikbca.com, www.kikbca.com, dll, jadi kalau netter yang salah ketik, akan nyasar ke situs tersebut. Untungnya orang yang membuat situs tersebut katanya tidak bermaksud jahat. Nah kalau hacker carding yang buat tuh situs, siap-siap deh kartu kredit anda bakal jebol.

4. Menjebol situs e-commerce itu langsung dan mencuri semua data para pelanggannya. Cara ini agak sulit dan perlu pakar hacker atau hacker yang sudah pengalaman untuk melakukannya. Pada umumnya mereka memakai metode injection (memasukan script yang dapat dijalankan oleh situs/server) bagi situs yang memiliki firewall. Ada beberapa cara injection antara lain yang umum digunakan html injection dan SQL injection. Bagi situs yang tidak memiliki security atau firewall, siap-siaplah dikerjain abis-abisan.

Carding sangat bertentangan sekali dengan 5 sila yang ada di Indonesia:

1. Hubungan Carding yang pertama dengan pancasila, yaitu sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

Agama mana pun melarang kita dalam bidang kejahatan, terutama dengan perilaku carding ini yang dapat merugikan banyak orang.
Sesuai dengan ajaran agama masing-masing, siapa yang bersalah tetap harus dihukum diakhir masa nanti.

2. Hubungan Carding yang kedua dengan pancasila, yaitu Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

Perilaku carding ini sangat bertolak belakang dengan sifat kemanusian, apalagi sudah mencuri dan merampas hak seseorang yang bukan miliknya. Tentunya dimanalagi hati nurani carding ini sesama manusia.

3. Hubungan Carding yang ketiga dengan pancasila, yaitu Persatuan Indonesia

Dimana lagi rasa persatuannya sesama bangsa Indonesia, kalau hak bangsanya sendiri dirampas.
Rasa persatuan sesama manusianya pun hilang. akibat meteri yang sangat menggiurkan.

4. Hubungan Carding yang kaempat dengan pancasila, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

Sifat seperti ini mungkin tidak ada lagi dalam seorang carding, apalagi carding Internasional. Yang didalam jiwanya hanyalah materi dan materi yang berlimpah. Sifat permusyawaratan dan perwakilan terhadap manusia pun telah hilang dari hidupnya akibat materi yang berlimpah.

5. Hubungan Carding yang kelima dengan pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Sesama manusia seharusnya kita harus saling bantu membantu (gotong royong). Menjalin silaturahmi yang baik sesama manusia, dan menjaga kerukunan berbangsa. Keadilan sosial sangat penting bagi kita sesama bangsa, bukan malah merusak nilai sosial rakyat Indonesia dengan membuat carding yang dapat merugikan banyak orang.

Dapat kita simpulkan bahwa Carding adalah salah satu sifat tercela yang melanggar agama, merusak moral bangsa, dan mengambil hak orang secara paksa. Salah satu tindakan kriminal di dunia IT yang sangat pesat sekarang...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...